Tentang Kebidanan D3 - Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang
Pendidikan Diploma III Kebidanan merupakan Pendidikan Vokasional yang menghasilkan Bidan Pelaksana dengan gelar Ahli Madya Kebidanan (A. Md. Keb), dengan Beban studi sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah (Kepmendiknas 232/U/2000).
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Kebidanan Profesional, Unggul, Mandiri dan Berwawan Enterpreuner Pada tahun 2020 Misi Program Studi
- Menyelenggarakan pendidikan dan program pembelajaran untuk menghasilkan sumber daya manusia (ahli Madya Kebidanann) yang profesional, unggul mandiri dan berwawasan enterpreuner.
- Mengembangkan program penelitian yang mendukung praktik-praktik kebidanan berwawasan enterpreuner.
- Meningkatkan kegiatan pengabdian masyarakat yang berwasan enterpreuner dalam memberikan pelayanan kesehatan pada perempuan dan anak.
- Menumbuhkan jiwa enterpreuner dengan membangun jejaring secara lintas program maupun lintas sektoral.
Kompetensi Dasar Program Studi
Pendidikan Diploma III Kebidanan merupakan bagian dari jenjang pendidikan tinggi tenaga kesehatan yang menghasilkan tenaga bidan profesional pada tingkat Ahli Madya yang lulusannya mendapat gelar Ahli Madya Kebidanan yang mampu berperan sebagai:
1. Care Provider (pemberi asuhan kebidanan)
Seseorang yang mampu memberikan asuhan kebidanan secara efektif, aman dan holistik serta bermutu tinggi pada perempuan dan anak secara komprehensif dan berkelanjutan dalam siklus reproduksinya sebagai individu sekaligus menjadi bagian dari keluarga, masyarakat dan budaya dengan menggunakan prinsip partnership, trust, filosofi, standar praktik bidan, etika, kode etik profesi dan aspek legal.
2. Community Leader (pengerak masyarakat)
Seseorang yang mampu menjadi penggerak dan pengelola masyarakat dalam mengidentifikasi dan merekonsiliasi kebutuhan individu dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan reproduksi perempuan dengan menggunakan prinsip partnership dan pemberdayaan masyarakat.
3. Communicator (komunikator)
Seseorang yang mampu mempromosikan gaya hidup sehat dengan kerjasama yang baik, memberikan penjelasan, pendidikan kesehatan dan advokasi sehingga dapat memberdayakan individu dan kelompok untuk dapat memelihara dan meningkatkan kesehatannya.
4. Decision Maker (pengambil keputusan dalam asuhan kebidanan)
Seseorang yang mempunyai kemampuan mengambil keputusan klinik dalam asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat dengan mengunakan prinsip partnership.
5. Manager (pengelola)
Seseorang yang mempunyai kemampuan mengelola klien dalam asuhan kebidanan dalam tugas secara mandiri, kolaburasi (team) dan rujukan dalam konteks asuhan kepada individu, keluarga dan masyarakat.